Tupoksi Kecamatan
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA SAMARINDA
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal
3
(1)
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan unsur
pelaksana
teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas memimpin,
mengoordinasikan
serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan
publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(2)
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal
4
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Kecamatan
mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum;
b.
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
c.
pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pengoordinasian penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah;
e.
pengoordinasian pemeliharaan prasarana
dan sarana pelayanan umum;
f.
pengoordinasian penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh
Kecamatan;
g.
pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h.
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;
i.
pelaksanaan pelimpahan sebagian
kewenangan walikota untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; dan
j.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kecamatan
Pasal
5
(1)
Sekretariat Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai
tugas melaksanakan:
a.
penyiapan bahan;
b.
perumusan kebijakan;
c.
koordinasi;
d.
perencanaan program;
e.
ketatausahaan;
f.
kehumasan;
g.
kepegawaian;
h.
ketatalaksanaan;
i.
perlengkapan;
j.
administrasi keuangan; dan
k.
kesekretariatan Pelayananan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
(2)
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh
sekretaris kecamatan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada
Camat.
(3)
Sekretariat Kecamatan membawahkan sub
bagian yang dipimpin oleh kepala sub
bagian dan bertanggungjawab langsung
kepada sekretaris kecamatan.
Pasal
6
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Sekretariat
Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan
rencana program dan kegiatan
kesekretariatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
c.
pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d.
pelaksanaan dan pembinaan
ketatausahaan, ketatalaksanaan dan
kearsipan;
e.
pengelolaan urusan kehumasan,
kepustakaan, serta layanan informasi dan
pengaduan masyarakat;
f.
pelaksanaan administrasi dan pembinaan
kepegawaian;
g.
pengelolaan anggaran kecamatan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai
dengan ketentuan;
h.
pelaksanaan administrasi keuangan dan
pembayaran gaji pegawai;
i.
pelaksanaan verifikasi Surat
Pertanggungjawaban keuangan;
j.
pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
k.
fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat
Pelayanan dan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
l.
pengoordinasian penyelenggaraan
kesekretariatan/ketatausahaan Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
m.
pengoordinasian pengelolaan data dan
pengembangan sistem teknologi
I nformasi/aplikasi;
n.
pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi;
o.
pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
p.
pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
7
Sub Bagian
Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
angka 1 mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
mengoordinir penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah
(Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja
Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
c. menyusun komitmen kinerja yang berkaitan
dengan bidang tugasnya;
d.
melaksanakan verifikasi internal usulan
perencanaan program dan kegiatan;
e.
melaksanakan supervisi, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi
kecamatan;
f.
mengoordinasikan pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan aplikasi
dengan seksi-seksi;
g.
melaksanakan pengamanan hardware maupun
software terhadap aplikasi yang
digunakan secara bersama lintas seksi di
Kecamatan;
h.
melaksanakan pengamanan &
kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi
yang digunakan secara bersama di lingkup
Kecamatan;
i.
melaksanakan pengelolaan data dan
dokumentasi pelaksanaan program dan
kegiatan Kecamatan;
j.
menghimpun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan Kecamatan;
k.
menyusun rencana usulan kebutuhan
anggaran Kecamatan;
l.
mengoordinir penyusunan Rencana Kerja
Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Kecamatan;
m.
meneliti kelengkapan dan verifikasi
Surat Permintaan Pembayaran;
n.
melaksanakan sistem akuntansi
pengelolaan keuangan kecamatan;
o.
menyiapkan Surat Perintah Membayar;
p.
menyusun rekapitulasi penyerapan
keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja
keuangan;
q.
menyusun neraca kecamatan;
r.
mengoordinir dan meneliti anggaran
perubahan kecamatan;
s.
menyusun laporan keuangan kecamatan;
t.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi;
u.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan
v.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
8
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b angka 2 mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
melaksanakan pelayanan administrasi
umum dan ketatausahaan;
c.
mengelola tertib administrasi
perkantoran dan kearsipan;
d.
melaksanakan tugas kehumasan,
dokumentasi, dan pengaduan masyarakat;
e.
melaksanakan urusan rumah tangga,
keamanan kantor dan mempersiapkan
sarana prasarana kantor;
f.
menyusun rencana kebutuhan alat-alat
kantor, barang inventaris kantor/rumah
tangga;
g.
melaksanakan pelayanan administrasi
perjalanan dinas;
h.
melaksanakan pengadaan, pemeliharaan
sarana, prasarana kantor dan
pengelolaan inventarisasi barang;
i.
menyelenggarakan administrasi
kepegawaian;
j.
menyeleggarakan pengelolaan pelaporan
dan evaluasi kinerja pegawai;
k.
menyusun bahan pembinaan kedisiplinan
pegawai;
l.
menyiapkan dan memroses usulan
pendidikan dan pelatihan pegawai;
m.
menyiapkan penyelenggaraan bimbingan
teknis tertentu dalam rangka
peningkatan kompetensi pegawai;
n.
mengelola informasi dan dokumentasi dan
pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi pembantu;
o.
menyusun tatalaksana dan tata kelola
penanganan pengaduan dan pemberian
informasi;
p.
memfasilitasi seksi dalam menyusun
Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar
Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan
dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
q.
memfasilitasi pembinaan tata kelola
pelayanan publik;
r.
menyusun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya;
s.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi;
t.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan; dan
u.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
p eraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban
Pasal
9
(1)
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf
c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan
bahan,
perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang
pemerintahan,
ketenteraman dan ketertiban.
(2)
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan
bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal
10
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Seksi
Pemerintahan,
Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi
bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah
Kecamatan;
d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
e.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah
kecamatan;
f.
melaksanakan koordinasi dengan pemuka
agama yang berada di wilayah
kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban;
g.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait yang tugas dan fungsinya di
bidang penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
h.
melaksanakan pencatatan monografi
kecamatan;
i.
melaksanakan administrasi pertanahan,
kependudukan dan pencatatan sipil
serta administrasi lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
j.
melaksanakan tanggap bencana lingkup
kecamatan;
k.
memfasilitasi dan mengoordinasikan
kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan;
l.
memfasilitasi penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
m.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan;
n.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
o.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Bagian Keempat
Seksi Kesejahteran dan Pemberdayaan
Masyarakat
Pasal
11
(1)
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf
d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan
bahan,
perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang
kesejahteraan
dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan
Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi
dan bertanggung jawab langsung kepada
Camat.
Pasal
12
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Seksi
Kesejahteraan
dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
d.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan
data dan
informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di
wilayah
Kecamatan;
e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan
unit kerja pemerintah maupun swasta;
f.
mengoordinasikan, membina dan
mengembangkan serta memantau kegiatan
keagamaan,
pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan
masyarakat di
wilayah kecamatan;
g.
melaksanakan koordinasi dengan Lembaga
Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM,
Karang
Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan
pemberdayaan
masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;
h.
melaksanakan administrasi bidang
kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
yang menjadi lingkup tugasnya;
i.
memfasilitasi pengembangan lembaga
kemasyarakatan dan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
j.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan;
k.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
l.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Pasal
13
(1)
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,
perumusan
kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang
kebersihan
dan lingkungan hidup.
(2)
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
dipimpin oleh Kepala Seksi dan
bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal
14
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi
Kebersihan
dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya,
c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang kebersihan dan
lingkungan hidup;
d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap
berbagai kegiatan bidang kebersihan dan
lingkungan hidup;
f.
melaksanakan pembinaan di bidang
kebersihan, penghijauan dan lingkungan
hidup;
g.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
bidang kebersihan dan lingkungan hidup di
wilayah kecamatan;
h.
melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup
kecamatan;
i.
melaksanakan administrasi bidang
kebersihan dan lingkungan hidup yang
menjadi lingkup tugasnya;
j.
memfasilitasi dan mengoordinasikan
kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di
Kecamatan;
k.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan;
l.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal
15
(1)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
mempunyai
tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan
kebijakan,
koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan
pembangunan.
(2)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin
oleh Kepala Seksi dan bertanggung
jawab langsung kepada Camat.
Pasal
16
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Seksi
Ekonomi dan
Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya,
c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi
bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah
kecamatan;
d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap
berbagai
kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan
unit kerja pemerintah maupun swasta;
f.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah
kecamatan;
g.
mengoordinasikan, membina dan
mengembangkan serta memantau kegiatan
perindustrian,
perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan
golongan ekonomi
lemah;
h.
melaksanakan pembinaan bidang
pemberdayaan perekonomian masyarakat;
i.
melaksanakan administrasi bidang
ekonomi dan pembangunan yang menjadi
lingkup tugasnya;
j.
menyusun profil kecamatan;
k.
mengatur partisipasi masyarakat untuk
ikut serta dalam perencanaan
pembangunan
lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan
(Musrenbang);
l.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan;
m.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Seksi Pelayanan Umum
Pasal
17
(1)
Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g mempunyai
tugas
melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan,
koordinasi,
perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.
(2)
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala
Seksi dan bertanggung jawab
langsung kepada Camat.
Pasal
18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Seksi
Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai
lingkup tugasnya;
b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang pelayanan umum;
d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya;
e.
melaksanakan koordinasi dengan setiap
seksi dalam pelaksanaan pelayanan
umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
f.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
pelayanan umum di kecamatan;
g.
melaksanaan pelayanan administrasi
tingkat kecamatan di bidang perizinan, non
perizinan dan
administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan
dokumen/berkas
permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali
dokumen/berkas
kepada pemohon;
h.
melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan pelayanan
umum;
i.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja yang tugas dan fungsinya di bidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
j.
melaksanakan koordinasi dengan pihak
swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
k.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan;
l.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi;
m.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.