Rabu, 25 Mei 2022

KAMI SITA MIRAS SEBAGAI BARANG BUKTI

DI Warung Sembako ternyata menjual MIRAS tanpa Ijin.

Di wilayah Kelurahan Sungai Pinang Luar sekaligus membongkar rombong² yang di taruh tidak pada tempat yang benar

Bersama Poll PP Kecamatan Samarinda Kota, Kasi Lingkungan, Kasi Pemerintahan, Babinsa, Babinkantibmas Kelurahan Sungai Pinang Luar dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Samarinda Kota.

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Kota